TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran petinggi Universitas Kristen Maranatha Bandung (UKMB) kembali diterpa kabar tak sedap soal tudingan tindak plagiarisme.
Sebelumnya, dugaan kasus serupa telah 'memakan korban' Rektor UKMB, Felix Kasim yang berujung pada pemberhentian sementara yang bersangkutan.
Kali ini, tudingan tersebut menerpa JI dan LS, dua pejabat teras di lingkungan UKMB. Dua orang tersebut dilaporkan oleh Drs HM Prasetyo SH MH, seorang yang mengaku sebagai akademisi di Surakarta.
Prasetyo, mengirimkan sejumlah bukti dugaan plagiarisme dua pejabat UKMB tersebut ke Prof Triwekto selaku Rektor Unika Parahyangan, Bandung serta Prof Abdul Hakim Halim selaku Koordinator Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten, Sabtu (15/3/2014). Sebagai salinan, sejumlah bukti tersebut ia kirimkan dan diterima Redaksi Tribunnews.com, Minggu (16/3/2014).
Dalam legal opinionnya, Prasetyo menyebut karya ilmiah yang diduga hasil plagiarisme kedua pejabat UMKB tersebut tertuang dalam dua buku dan satu artikel jurnal.
Buku yang dimaksud adalah “Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” karya JI yang diterbitkan CV Utomo pada 2003.
Buku tersebut disebutkan merupakan disertasi JI saat untuk menuntaskan program pascasarjana Strata 3 di Unika Parahyangan. Tuduhan plagiat dikhususkan pada halaman 26 buku tersebut.
Satu buku lainnya berjudul, "Hukum Bisnis – Dalam Persepsi Manusia Modern” karya JI dan LS, terbitan PT Refika Aditama pada 2007. Tudingan plagiat dikhususkan pada halaman 42 dan 43 buku tersebut.
Adapun artikel karya JI yang dituding hasil tindak plagiarisme adalah "Asas Hukum Kontrak dalam Merumuskan Akta Kesepakatan dalam Proses Mediasi Perbankan" yang muncul di Jurnal Hukum Bisnis dan Investigasi (Dialogia Juridicia) Volume I, Fakultas Hukum UMKB tahun 2009.
Secara umum, Prasetyo menjelaskan modus dugaan plagiat yang dilakukan JI dan LS dalam dua buku di atas di halaman tertentu adalah menjiplak tulisan seseorang sekaligus sumber rujukan yang dimaksud (footnote).
"Tulisan JI dan LS beserta footnote-nya sama persis dengan tulisan Budiono Kusumohamidjojo, namun JI dan LS tidak mencantumkan sumber rujukan yang memadai. Bahkan cenderung ada kesengajaan dengan mencantumkan sumber tulisan Budiono," papar Prasetyo dalam keterangannya.
Yang dimaksud Prasetyo adalah soal pengertian 'kontrak' di ketiga tulisan. Baik dua karya JI dan LS serta Budiono sama-sama merujuk pada karya Satrio dalam buku 'Hukum Perjanjian' halaman 31-33, yang diterbitkan Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Hanya saja, formulasi kata-kata di dua buku karya JI dan LS sama persis seperti di buku Budiono berjudul 'Panduan Untuk Merancang Kontrak', terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, tahun 2001 halaman enam, paragraf pertama.
Dugaan tindak plagiat lain yang dituding Prasetyo ke JI dan LS juga berpola sama pada “Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” halaman 43 paragraf ketiga soal 'unsur-unsur kontrak'.