News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Andi Mallarangeng

Andi Berharap Hakim Beri Izin Pakai Laptop di Rutan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng (baju batik) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2014). Andi diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang yang juga menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng berharap mendapat izin untuk menggunakan laptop alias komputer jinjing selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dikemukakan Andi dalam sidang lanjutan terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Haswandi, Andi beralasan, laptop itu diperlukan untuk mendukung kebiasaan membaca dan menulis buku di Rutan KPK.

"Kebiasaan saya untuk membaca dan menulis. Saya menulis sekarang tiap minggu. Tidak terkait perkara. Selama ini saya lakukan dengan tulis tangan. Saya mau ajukan permohonan apakah dimungkinkan bagi saya menulis dengan menggunakan laptop," kata Andi.

Andi menjelaskan, dirinya bahkan bersedia apabila fungsi komunikasi yang terdapat dalam laptop dimatikan.

"Atau fungsi telekomunikasinya dihapus," tegas Andi.

Selain menulis, Andi juga menerangkan, laptop itu sejatinya diperlukan untuk mendukung hobi membacanya selama ini. Pasalnya dengan komputer jinjing itu dia tetap bisa membaca buku dengan mengakses electronic book alias buku elektronik kendati ditahan KPK.

"Saya mengerti permintaan e-book atau laptop kekhawatirannya adalah fungsi telekomunikasi. Tapi khusus untuk e-book bisa dapat ratusan buku baru tanpa hilangkan fungsi telekomunikasi," kata Andi.

Menanggapi permintaan ini, Ketua Majelis Hakim, Haswandi menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Kami akan pelajari dan pertimbangkan," kata Hakim Haswandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini