TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng berharap mendapat izin untuk menggunakan laptop alias komputer jinjing selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dikemukakan Andi dalam sidang lanjutan terkait status terdakwanya dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Haswandi, Andi beralasan, laptop itu diperlukan untuk mendukung kebiasaan membaca dan menulis buku di Rutan KPK.
"Kebiasaan saya untuk membaca dan menulis. Saya menulis sekarang tiap minggu. Tidak terkait perkara. Selama ini saya lakukan dengan tulis tangan. Saya mau ajukan permohonan apakah dimungkinkan bagi saya menulis dengan menggunakan laptop," kata Andi.
Andi menjelaskan, dirinya bahkan bersedia apabila fungsi komunikasi yang terdapat dalam laptop dimatikan.
"Atau fungsi telekomunikasinya dihapus," tegas Andi.
Selain menulis, Andi juga menerangkan, laptop itu sejatinya diperlukan untuk mendukung hobi membacanya selama ini. Pasalnya dengan komputer jinjing itu dia tetap bisa membaca buku dengan mengakses electronic book alias buku elektronik kendati ditahan KPK.
"Saya mengerti permintaan e-book atau laptop kekhawatirannya adalah fungsi telekomunikasi. Tapi khusus untuk e-book bisa dapat ratusan buku baru tanpa hilangkan fungsi telekomunikasi," kata Andi.
Menanggapi permintaan ini, Ketua Majelis Hakim, Haswandi menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Kami akan pelajari dan pertimbangkan," kata Hakim Haswandi.