TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa PT Bali Pasific Pragama dan anak perusahaanya bisa dibubarkan. Hal itu dilakukan jika perusahan tersebut menjadi induk penampung hasil korupsi.
"Bukan sekedar dibubarkan, tapi bisa dijadikan subjek hukum," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Wawan sendiri diketahui mempunyai sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan barang dan jasa. Induk usaha dari perusahaan Wawan dihimpun di bawah PT Bali Pasific Pragama (BPP).
Perusahaan yang didirikan pada 1995 ini punya sejumlah anak. Di antaranya PT Buana Wardana Utama, PT Mikindo Adguna Pratama, serta terakhir, PT Jaya Beton Pragama.
PT BPP mulai mencuat pascapenggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Oktober lalu. Di tempat itu, Komisi diketahui menyita sejumlah dokumen yang menjadi pintu masuk membuka tabir korupsi yang dilakukan Wawan.