"Dan itu diakui oleh Eko Sulistianto bahwa saya tidak pernah mengakomodir Alsthom soal tender tersebut," katanya.
Dalam BAP maupun kesaksian di persidangan, Eko Sulianto menyatakan bahwa seluruh keberhasilan Alsthom hingga memenangkan proyek PLTU Tarahan adalah sepenuhnya usaha dari Alsthom Indonesia, tidak ada sedikitpun peran dari Pirooz. Kemenangan dalam tender itu dikarenakan spesifikasi dan harga penawaran dari Alsthom adalah yang terbaik.
"Pirooz satu-satunya saksi yang memberikan keterangan yang memberatkan saya," katanya.
Sayangnya, karena berlindung pada KUHAP pasal 162, Pirooz menolak untuk hadir. Hal ini juga dikarenakan lemahnya aparat hukum kita dalam soal hubungan internasional.
"Padahal perkara ini dimulai atas permintaan dari pemerintah Amerika Serikat, yang memnta agar menahan dan mengadili Emir Moeis," katanya.
"Tapi, takkala warga negaranya harus memberikan kesaksian, tidak ada sedikitpun usaha pemerintah Ameriksa Serikat untuk menghadirkan Pirooz dalam persidangan saya. Dan aparat kita di sini hanya pasrah saja, sehingga nasib seorang anak bangsa benar-benar terzalimi," imbuh Emir.
Erick S. Paat selaku kuasa hukum terdakwa Emir Moeis menambahkan bahwa semua pernyataan Pirooz Muhammad Sarofi dalam BAP nya adalah bohong. Erick menduga Pirooz membuat sumpah palsu.
"Saya meragukan sumpah dan pengaduan Pirooz," kata Erick.
Karenanya, Emir dan Kuasa hukumnya akan melaporkan Pirooz ke Markas Besar Polri.