News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPK dan Pemprov Lampung Kerjasama Pembukaan Akses Data Transaksi Rekening Pemda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo (kanan) bersama Wakil Ketua BPK Ali Masykur Musa (kiri) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (23/8/2013), untuk menyerahkan Audit Investigasi Tahap II kasus Hambalang kepada KPK. KPK sebetulnya membutuhkan bantuan dari BPK untuk menyelesaikan perkara proyek Hambalang melalui perhitungan kerugian negara, bukan melalui audit investigasi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani kesepakatan bersama tentang pembukaan akses data transaksi rekening pemerintah daerah, secara online pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, dalam rangka pemeriksaaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Penandatanganan yang dilakukan di kantor BPK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2014) itu membuat semua transaksi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota maupun Kabupaten yang terpusat di BPD Lampung, secara online bisa dipantau dari Jakarta, sehingga BPK dapat dengan mudah mengawasi pengelolaan uang negara.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Vincentia Moli Ambar Wahyuni, dalam sambutannya mengatakan BPK selama ini memiliki kewenangan untuk mengakses dokumen pengelolaan uang negara. Dengan akse online itu maka tugas BPK akan jauh lebih mudah, karena pengaksesan bisa dilakukan dari Jakarta. Perjanjian itu kata dia juga tidak mengurangi kewenangan BPK.

Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam sambutannya mengatakan salah satu fungsi keterbukaan akses itu adalah kemudahaan pemantauan, sehingga BPK bisa mengingatkan pemerintah setempat tentang potensi penyimpangan.

"Pada waktu tahun berjalan nanti BPK bisa melihat, (misalnya) pak Gubernur di kabupaten ini ada kekurangan, tolong dicek. Kalau alasannya masuk akal, ya kita drop (red.batalkan), kalau tidak ya dianggap temuan BPK," katanya.

Ia mengatakan yang banyak terjadi adalah sang kepala daerah, baru menyadari kekurangan dalam pembukuan di akhir tahun. Alhasil kekurangan pembukuan itu pun dibenahi dengan menalangi dengan uang dari tempat lain.

"Tapi kan (walau pun diganti) itu tidak mengurangi unsur pidanannya," ujarnya.

Gubernur Lampung, Sjachroedin menambahkan bahwa tidak semua kepala daerah yang paham soal pengelolaan keuangan. Kata dia banyak Gubernur yang hanya menerima berkas dari bawahannya, dan menandatangani hal tersebut, tanpa memahami dokumen tersebut.

"Apa yang disodorkan stafnya langsung dia tandatangani, eh tahu-tahunya masuk penjara. Kita tidak ingin seperti itu," ujarnya.

Gubernur Lampung dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, bahwa pihaknya berharap mendapat kesimpulan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari penerapan akses terbuka itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini