TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo menilai sesuai undang-undang, harga jual Bank Mutiara(eks Bank Century) dari pemerintah ke pihak lain haruslah optimal.
Kepada wartawan di kantor BPK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2014), Hadi tidak menyebutkan berapa idealnya harga yang optimal yang ia maksud untuk menjual bekas Bank Century.
"Sesuai undang-undang, (harga) itu harus optimal. Tapi sekarang kan sudah lewat lima tahun, jadi berapa sajalah," katanya.
Bank Century pada tahun 2008 dinyatakan bermasalah. Pemerintah lalu mengambil alih Bank Century dan mengganti namanya menjadi Bank Mutiara, melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Negara terpaksa mengeluarkan uang Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Hingga kini kasus Bank Century masih belum selesai diungkap.
Hadi mengatakan BPK sempat mengaudit Bank Mutiara, dan telah menyelesaikan hasil editan tersebut. Namun ia tidak mau menyebutkan hasil auditnya itu.