News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Tangis Susi Pecah Ketika Menjaani Sidang di Pengadilan Tipikor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (tengah) bersama Keta KPUD Lebak Agus Sutisna (kanan) bersaksi dalam sidang terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014). Susi diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, yang juga menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tangis Susi Tur Andayani pecah ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2014) sore. Berlinang air mata, terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada di MK itu terus mencari kebenaran untuk dirinya.

Air mata Susi juga tampak mengalir, saat diberi kesempatan oleh majelis hakim usai mendengarkan kesaksian sejumlah saksi.

Kepada calon Bupati Lebak Amir Hamzah, ia bertanya soal beberapa peristiwa sebelum adanya penangkapan KPK, pada 2 Oktober 2013 silam.

"Saudara saksi, sebelum saya ditangkap, apa yang dikerjakan saya?" tanya Susi.

Amir menjelaskan, sebelum ditangkap KPK, Susi sedang intens membicarakan langkah berikutnya, setelah gugatan di MK dikabulkan.

"Ibu rapat dengan tim suskses untuk mengkaji KPU," jawab Amir.

"Jadi saya kerja ntuk siapa?" Tanya Susi lagi. "Untuk kita. Untuk saya," jawab Amir.

Sesaat Susi tampak menyeka air matanya. Lalu kembali bertanya kepada Amir.

Kali ini, Susi menanyakan soal kedatangannya ke Lebak, Serang pada 2 Oktober 2013. Dia meminta klarifikasi kedatangannya atas perintah siapa. Amir menjawab itu perintahnya melalui tim sukses.

"Saya minta melalui Pak Rizal ke Serang," jawab Amir.

"Saat saya ditangkap, apakah saya membawa tas yang berisikan uang?" tanya Susi. "Tidak ada," jawa Amir.

Susi sendiri menanyakan hal itu kepada Amir, guna meyakinkan majelis hakim, bahwa dirinya tak melakukan penyuapan. Saat itu, ia hanya menjadi seorang pengacara yang mendampingi Amir melakukan gugatan di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini