TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhtar Effendy, saksi yang disebut-sebut orang kepercayaan Akil Mochtar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Pencabutan itu disampaikan Muhtar saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Akil, malam tadi.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto angkat bicara adanya peristiwa tersebut. Bambang menegaskan siapapun saksi yang diperiksa dalam persidangan dan dinilai tidak kooperatif, akan merugikan diri sendirinya. Bahkah, terang Bambang, Muhtar sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar, bisa juga dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Bila tidak ada alasan yang kuat dan masuk akal serta keterangan yang diberikan dinyatakan tidak benar, maka bisa saja KPK membawa kasus sesuai Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Selasa (25/3/2014).
Diyakini Bambang, majelis hakim pasti akan mempertimbangkan tindakan saksi yang menyatakan telah mencabut BAP di dalam persidangan kemarin. Terlebih, pada kasus yang menjerat Akil Cs, KPK hanya fokus pada terdakwa dan pihak-pihak yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan terdakwa.
"Fokus perhatian KPK ditujukan pada terdakwa Akil karena dia adalah pihak yang paling bertanggung jawab, sebab dialah pelaku utama dan terutama dari kasus yang sekarang sedang diperiksa KPK," ujarnya.