"Tidak ada pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung beralasan menahan Mohammad Bahalwan karena tersangka diduga kuat akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang tindak pidana.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Surat Perintah Penahanan Nomor 03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014.
Baca tanpa iklan