News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Minta Komisi Kejaksaan Lindungi Bahalwan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syafri Noer, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 dan GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan, Mohammad Bahalwan, menyambangi Komisi Kejaksaan RI, Rabu (26/3/2014).

Kedatangan Syafri guna meminta perlindungan hukum untuk kliennya, dari Komisi Kejaksaan. Sebab diklaimnya, dalam kasus yang menjerat Direktur PT. Mapna Indonesia itu tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang telah disebutkan Kejaksaan Agung.

Justru, klaim dia, negara lebih diuntungkan dalam jumlah besar dengan adanya proyek tersebut.

"Kami sampai sekarang belum mengerti tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh Kejagung belum jelas. Pelaksanaan tendernya tidak ada keganjilan, pelaksanaan juga sudah dilaksanakan dengan sebenar-benarnya," kata Syafri.

Safri menjelaskan pengerjaan proyek tersebut berawal pada Januari 2012 dimana kantor pusat Mapna Co di Iran mendapat Undangan Tender dari PT. PLN Persero untuk pekerjaan LTE, yang bersifat khusus yaitu mengenai Gas Turbine type V.94.2.

Sehingga, kata dia, perusahaan yang diundang adalah bukan perusahaan supllier yang ada di Indonesia, melainkan perusahaan pabrikan yang semuanya berada di luar negeri, yakni Siemens, Ansaldo, dan Mapna Co.

Dalam kesikutsertaan tender, Mapna Co membentuk konsorsium dengan anak perusahaan PT. Dirgantara Indonesia yaitu PT Nusantara Turbin, dan Propulsi yang merupakan perusahaan milik pemerintah serta mempunyai pengalaman Engine Turbine Pesawat Terbang. Selain itu PT. NTP juga sudah berpengalaman lebih kurang 10 tahun dengan perusahaan di Iran.

"Pada Maret 2012 Mapna Co dengan PT. NTP dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai sebesar 36 Juta Euro," kata Syafri.

Dia menambahkan, bahwa setelah kontrak ditandatangani, selanjutnya konsorsium Mapna Co mulai melaksanakan pekerjaan memperbaiki GT 2.1.

Dalam kontrak antara konsorsium Mapna Co dengan PT. PLN telah diperjanjikan bahwa pekerjaan perbaikan yang dilaksanakan konsorsium Mapna Co harus menghasilkan sebesar 132,96 MW.

"Setelah dilaksanakan, ternyata hasil yang diperoleh mencapai 140,7 MW. Berarti Mapna Co berhasil mencapai nilai yang lebih besar dari yang diperjanjikan dengan nilai kelebihan 7,74 MW. Berarti kan PT. PLN diuntungkan sebsar 7,74 MW X harga pasaran yaitu per-1 MW adalah seharga USD 1,5 juta," ujarnya.

Dia menegaskan, terbukti bahwa berdasarkan fakta tersebut pekerjaan yang dilaksanakan Mapna Co terhadap PLTGU Belawan GT 2.1 Medan telah memberi keuntungan bagi PT PLN sebesar Rp 127.710.000 miliar.

Dengan mengacu berdasarkan fakta tersebut, pihaknya berkesimpulan jika tidak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh konsorsium Mapna Co dalam proyek tersebut.

"Tidak ada juga perbuatan tersangka Mohammad Bahalwan," ujarnya.

Lebih lanjut Syafri juga meminta agar Kejagung segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan sementara waktu. Dia juga berhara Kejagung dapat menghentikan penyidikan perkara aquo (SP3) karena tidak cukup bukti.

"Tidak ada pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung beralasan menahan Mohammad Bahalwan karena tersangka diduga kuat akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang tindak pidana.

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan Surat Perintah Penahanan Nomor 03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini