News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satinah Divonis Hukuman Mati

Surati Raja Saudi, SBY Minta Perpanjangan Waktu Untuk Lunasi Diyat Satinah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SILATURAHMI - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono menghadiri pertemuan silaturahim dengan pimpinan lembaga negara membahas seputar Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, di Gedung MPR-RI, Jakarta, Kamis (20/3/2014). (TRIBUNNEWS.COM/Malau Andri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan tidak benar kalau pemerintah tidak mengupayakan pengampunan untuk menyelamatkan Satinah (41) TKW yang kini tengah menanti hukuman pancung di Arab Saudi.

SBY tegaskan, pemerintah sudah bekerja habis-habisan untuk menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung yang akan dilakukan 3 April mendatang. "Saya kira semua sudah bekerja habis-habisan. Kalau pemerintah tak peduli, keliru besar. Kita semua sangat peduli dan kita bekerja untuk itu," tegas SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Sebagai Presiden, SBY pun masih terus mencari pengampunan dan pembebasan Satinah. Bahkan, kata SBY, terkait harus melunasi diyat (tebusan) Rp21 miliar, pemerintah tengah melakukan negosiasi dengan pihak Kerajaan Saudi. "Ini sedang kita negosiasikan urusan Satinah. Mencapai di atas Rp20 miliar. Rakyat harus tahu," tutur SBY.

"Bagi saya, apa pun, kita harus bekerja keras untuk membebaskan dari hukuman. Tentang tebusan, bicara baik-baik," imbuhnya. Dia tegaskan lagi, bahwa posisi pemerintah berusaha keras membebaskan Satinah.

Salah satu langkahnya, kata SBY, dirinya mengirim surat kepada Raja Saudi untuk meminta perpanjangan waktu pelunasan diyat. "Agar minta perpanjangan lagi. Saya kirim surat lagi agar bisa diperpanjang ekskusinya, insya Allah ada titik temu dan bisa dibebaskan," jelas SBY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini