TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah membeberkan inisiatif suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
Dari rangkaiannya, sepengetahuan Amir, awalnya hal itu muncul dari Susi Tur Andayani.
"Ibu Susi bilang siapkan uang, kalau tidak pihak lawan masuk ke MK kemudian kalah," kata Amir saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Susi sendiri merupakan seorang pengacara Amir Hamzah saat menjalani sidang di MK. Ketika kasus ini disidang, ketua hakim panel di MK dipimpin oleh Akil Mochtar.
Karena tak memiliki dana, Amir menolak permintaan tersebut. Namun Susi membujuknya agar mencari bantuan dana.
"Tadinya (minta disiapkan) Rp1 miliar, kemudian berubah jadi Rp3 miliar, akhirnya Rp2 miliar," kata Amir menjelaskan permintaan Akil Mochtar.
Dalam kesempatan sama, Amir mengaku pernah diundang Wawan datang ke Ritz Carlton, Jakarta Selatan bersama Kasmin, pasangannya di Pilkada Lebak. Di situ Wawan bertanya soal kekalahan pasangan yang diusung Golkar.
"Waktu itu masih basa basi, Pak Wawan nanya Kamin kenapa Lebak kalah? Pak Kasmin jawab karena mereka partai banyak duitnya banyak," ujarnya. Hingga akhirnya Wawan mengaku siap untuk membantu. Namun, cukup di Rp1 miliar.