News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Akil Mochtar

Divonis 4 Tahun Bui Chairun Nisa Menangis

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN PLEDOI - Terdakwa Chairun Nisa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Seminggu sebelumnya Jaksa menuntut Nisa hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi partai Golkar, Chairun Nisa tak terima divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Nisa yang dihukum penjara selama empat tahun itu langsung mengajukan banding.

"Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya mengajukan banding yang mulia," kata Nisa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Nisa terlihat syok mendengar putusan hakim. Begitu mendengar vonis, tangis Nisa pecah di ruang sidang. Bahkan sampai keluar ruang sidang, Nisa terus berurai air mata dan sesunggukan.

"Sayakan cuma membantu Pak Hambit," kata dia sambil terisak tangis.

Majelis Hakim memvonis Nisa terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Hambit Bintih dalam mengurus sengketa pilkada Gunung Mas. Meski tidak terlibat dengan uang suap Rp 3 miliar, Nisa terbukti menerima uang lelah sebesar Rp 75 juta atas jasanya membantu Hambit.

Dia pun divonis hukuman pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Chirun Nisa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini