TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menuai banyak keganjilan. Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut menetapkan tiga tersangka di mana satu di antaranya seorang office boy PT Imaje Media Jakarta.
Hendra Saputra, satu tersangka dalam kasus tersebut, kini berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang. Dia merupakan office boy di perusahaan milik anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Tetapi entah bagaimana namanya bisa muncul menjadi seorang Direktur PT Imaje Media Jakarta dan dianggap menjadi orang yang bertanggungjawab atas kasus korupsi tersebut.
Berbincang dengan Tribunnews.com, pengacara Hendra Saputra, Ahmad Taufik menjelaskan kliennya sudah bekerja pada perusahaan Riefan Avran selama empat tahun. Tugasnya setiap hari adalah membersihkan kantor tempat Rivan bekerja, kemudian menjemput anak dan istri majikannya di apartemen untuk sekolah dan ke kantor.
"Awalnya dia digaji Rp 800 ribu, belakangan gajinya naik menjadi Rp 1,2 juta," ucap Ahmad melalui sambungan teleponnya, Rabu (26/3/2014).
Sebagai office boy, Hendra memang bekerja tidak melalui perusahaan outsorcing tetapi langsung bekerja pada perusahan Riefan yang berkantor di Fatmawati, Jakarta Selatan. Gajinya yang pas-pasan membuat Hendra memilih tinggal di kantor Riefan setiap hari kerja.
"Karena rumahnya di Bogor, ia pulang hanya Sabtu Minggu saja. Bila pulang setiap hari gajinya bisa habis buat ongkos," ungkapnya.
Ahmad pun menceritakan bagaimana nama kliennya bisa tercantum dalam akte perusahaan PT Imaje Media Jakarta sebagai Direktur. Suatu ketika disodori sebuah akte untuk ditanda tangan. Ia tidak tahu akte yang ditanda tangannya tertera namanya sebagai direktur. Ia tidak membaca secara cermat karena diminta cepat untuk mengirimkan surat ke Kementrian. "Penandatanganan tersebut pun bukan dilakukan di depan notaris," ucapnya.
Ada dua nama perempuan yang saat itu meminta Hendra menandatangan akte tersebut. Ketiga wanita tersebut dikatakan Ahmad dekat dengan Riefan. "Mereka sering rapat bertiga dengan Riefan," ujarnya.
Mengenai rekening atas nama Hendra yang dijadikan penampungan uang proyek pengadaan videotron tersebut, dikatakan Ahmad, kliennya saat itu diminta majikannya untuk membuka rekening atas nama Hendra sendiri. Tidak tahu tujuan pembuatan rekening tersebut. "Ia pura-pura menyuruh membuka rekening, tapi uangnya diambil oleh Riefan," ucapnya.
Hendra Takut Dibunuh
Setelah kematian tersangka atas nama Hasnawi Bachtiar, Hendra mulai ketakutan bila akan bernasib sama dengan tersangka videotron lainnya yang meninggal tanpa sebab yang jelas.
Meskipun tidak ada ancaman dari pihak-pihak tertentu, tetapi kematian Hasnawi Bachtiar mengganggu psikologisnya. "Sejak kematian tersangka Bachtiar, hal tersebut menimbulkan rasa takut kepada Hendra," ucap Ahmad Taufik.
Bagaimana pun, Hendra merasa menjadi incaran pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut untuk menghilangkan jejak. "Tentu dia takut karena pelaku sebenarnya bukan dia," katanya.
Di tengah ketakutannya kemudian, Hendra pun menghubungi keluarganya sampai akhirnya meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ahmad berharap, LPSK bisa secepatnya mengambil kliennya guna memberikan rasa aman. "Bila tidak segera diambil bisa berbahaya," katanya.
Meskipun dilanda ketakutan, Hendra tetap bersikap seperti biasa di dalam tahanan. Ia makan makanan yang diberikan pihak Lapas karena tidak memiliki pilihan lain. "Makan tetap makan yang disediakan Lapas, karena memang tidak ada makanan lain di sana," ungkapnya.
Hendra menjadi tersangka korupsi kasus pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Awalnya Hendra ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada 26 Februari 2014 dipindah ke Rutan Cipinang.
Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 23,4 miliar ini kejaksaan menduga terjadi penyimpangan yang diduga dimainkan PT Imaje Media Jakarta perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.
Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar, dan telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.
Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar yang notabene adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal. Kematiannya pun menimbulkan kejanggalan. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang, namun dibantah oleh Kejati DKI Jakarta, bahwa dia meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati karena sakit. Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga dikabarkan meninggal dunia.