News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi SKRT

Menteri Suswono Diperiksa KPK saat Panen Melati di Tegal

Penulis: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mentan Suswono dan Gubernur Aceh berjalan menuju lokasi panen jagung hibrida dalam acara Panen Raya Jagung Hibrida, tepung Tawar Turun Benih, dan Penyerahan UPJA di Desa Tanjung Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (21/12/2013).

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL – Menteri Pertanian Suswono masuk dalam daftar pihak yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PKS itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo.

Penyidik KPK lantas menyusul Suswono yang tengah kunjungan kerja di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Mentan berada di Tegal untuk melakukan peresmian ekspor bunga melati, peresmian rumah kemasan (packing house) melati, dan panen melati di Kabupaten Tegal.

“Saya mengapresiasi penyidik KPK yang bersedia datang jauh-jauh ke Tegal untuk memeriksa saya. Karena waktunya sudah mepet, dan kebetulan saya sedang melakukan kunjungan kerja ke Tegal, jadi disepakati pemeriksaan dilakukan di Tegal,” kata Mentan Suswono, Kamis (26/3) malam di Tegal.

Dia mengakui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SKRT dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian dan Kehutanan. Beberapa tahun lalu, dia mengaku juga pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama, namun dengan tersangka berbeda.

“Jadi ini semacam review atau pengulangan karena adanya tersangka lain yang baru tertangkap,” terang Suswono. Dalam kesempatan itu, Suswono menegaskan tidak terlalu mendalami kasus SKRT. Alasannya, Kasus itu  ditangani Pokja Kehutanan Komisi IV DPR. Semetara dia saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR bidang Pangan. “Jadi saya tidak ikut dalam pembahasan masalah SKRT itu,” ungkap Suswono.

Suswono menyebut sudah mengembalikan gratifikasi kepada KPK hingga mencapai sekitar Rp 1,2 miliar selama di Komisi IV DPR.  “Sangat boleh jadi di antara gratifikasi yang dikembalikan itu ada kaitannya dengan SKRT. Saya tidak hapal karena ada beberapa ‘titipan’ yang disampaikan ke saya,” tuturnya.

Pengembalian itu, lanjut Suswono, dilakukan atas saran pimpinan KPK pada waktu itu. Dan pengembalian pun dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni sebelum 30 hari setelah penerimaan.  “Semua bukti penyerahan gratifikasi kepada KPK juga saya simpan, dan jika suatu waktu diperlukan bisa saya perlihatkan,” imbuh Suswono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini