TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah disebut sebagai inisiator pemberian uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Justru klaim Wawan, kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar agar pasangan Amir Hamzah-Kasmin dimenangkan dalam gugatan sengketa pilkada itu sudah diatur Amir dan pengacaranya, Susi Tur Andayani.
"Saya membantah pernyataan saksi (Amir Hamzah) yang mulia, karena soal pilkada Lebak itu saudara saksi yang menyampaikan bahwa saksi sepakat dengan Susi untuk memberikan Akil," kata Wawan menanggapi kesaksian Amir Hamzah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Suami Airin Rachmi Diany itu juga membantah sengaja mengundang Amir Hamzah di Ritz Charlton, Jakarta 29 September 2013 untuk membicarakan uang suap kepada Akil.
"Pernyataan saksi (Amir Hamzah) juga saya tidak terima. Pertemuan di Ritz Charlton itu memang saya yang undang, tapi tidak membicarakan Lebak, saya cuma mau minta Susi sebagai pengacara di Serang (Banten). Malah saksi dan Susi yang menyampaikan soal Akil," kata Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Meski begitu, Amir Hamzah kukuh mempertahankan keterangannya di depan penyidik KPK sebelumnya. Terlebih mengenai pertemuan di Ritz Charlton.
"Apakah saudara mau merubah BAP saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji kepada Amir.
"Tidak yang mulia," jawab Amir.
Majelis hakim kemudian menutup jalannya sidang, dan mengenai bantahan Wawan, hakim meminta untuk disampaikan saat pemeriksaan terdakwa.