News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satinah Divonis Hukuman Mati

Parpol Diminta Tak Jadikan Isu Satinah sebagai Komoditas Politik

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satinah (41, tengah), tenaga kerja Indonesia asal Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, bersama kakaknya, Paeri (43), dan anaknya, Nur Afriana (20), yang berkunjung ke penjara Buraidah. Satinah akan dihukum pancung jika pada 3 April mendatang uang darah (diyat) sebesar 7 juta riyal atau setara Rp 21 miliar tak dibayarkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen FISIP Universitas Moestopo, Taufiqurokhman menyebutkan, upaya keras yang telah dilakukan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memperjuangkan pembebasan TKI Satinah binti Djumadi yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, patut diapresiasi.

"Sebagai seorang presiden, SBY patuh terhadap konstitusi dan saat mengeluarkan statement sudah dengan pertimbangan matang. Itu adalah hasil sebuah kajian," katanya. saat dihubungi Jumat (28/3/2014).

Taufiq mengimbau kepada partai politik lain agar tidak menjadikan TKI sebagai komoditas isu politik.

"Perhatian pemerintah dalam hal ini sudah sangat besar melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Dan langkah yang dilakukan Pak SBY sudah benar. Parpol yang menjadikan TKI sebagai isu komoditas politik artinya sudah merugikan kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.

Sementara itu, caleg DPR-RI Partai Demokrat A. Brahmana mengatakan, situasi politik saat ini memang sedang memanas. Namun Brahmana mengingatkan, presiden pasti sudah memikirkan jalan keluar terbaik bagi Sutinah yang saat ini sedang menunggu eksekusi.

"Termasuk bagaimana caranya agar diyath yang diminta bisa dibayar segera. Tapi perlu diingat juga, presiden juga tidak bisa melanggar aturan. Untuk pengeluarkan uang dari pemerintah itu juga harus persetujuan dari banyak pihak," kata Brahmana.

Kasus Satinah yang akan menjalani hukuman mati di Arab Saudi kini kembali menjadi isu nasional setelah beberapa kali Pemerintah Indonesia melakukan lobi-lobi terkait pembayaran uang diyath (kompensasi uang darah) yang semula diminta 15 juta riyal (Rp 45 miliar), kemudian diturunkan menjadi 10 juta riyal (Rp 30 miliar), dan terakhir keluarga korban mematok sebesar 7 juta riyal (Rp 21 miliar). Dan 3 April 2014 ditetapkan sebagai batas pembayaran diyath.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini