TRIBUNNEWS.COM - Bagi-bagi uang di tengah musim kampanye tentu dilarang keras dalam peraturan Pemilu. Tapi ada saja siasat untuk mengakali larangan yang seharusnya masuk radar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ini.
Sebut saja contohnya. Mujiyono, SE, Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Demokrat untuk Dapil V dengan nomor Urut 7 diduga melakukan pelanggaran pidana dengan cara memberikan uang kepada calon pemilih yang dikamuflasekan dalam bentuk tabungan koperasi.
Artinya bukan duit cash yang dibagikan, tapi lewat buku tabungan.
Modusnya, para calon pemilih diberikan buku tabungan dengan jumlah pertama kali sebesar Rp. 50.000,-. kemudian ditambah Rp. 10.000,-. sebanyak 3 kali sehingga pada saat ini sudah berjumlah Rp. 80.000,-.
"Perbuatan tersebut jelas pelanggaran terhadap peraturan tentang pemilu yang dimuat dalam PKPU maupun terhadap pidana yang diatur dalam UU tentang Pemilu," tulis seorang pelapor yang mengadukan dugaan pelanggaran itu lewat situs pengawas Pemilu, matamassa.org
Sang pelapor menyebutkan lokasi dugaan pelanggaran adalah di daerah Jatinegara (Dapil V : Jatinegara, Kramatjati dan Duren Sawit).
Anda menemukan kecurangan atau dugaan pelanggaran oleh calon-calon wakil rakyat? Adukan lewat situs pemantau dugaan pelanggaran Pemilu, matamassa.org
Berikut ini berbagai cara mengadukan pelanggaran:
1. Lewat SMS:
Kirim SMS ke 0813 7020 2014 dengan format : Lapor[spasi]Nama Pelapor#Tanggal Peristiwa#Lokasi Peristiwa#Isi Laporan.
2. Lewat Android: Unduh MataMassa di PlayStore
3. Lewat IOS: - Unduh MataMassa di AppStore
4. Lewat Blackberry: Unduh MataMassa di AppWorld
5. Lewat email: Kirim surel ke lapor@matamassa.org
6. Lewat website matamassa.org: Dengan mengirim laporan melalui website
Akan lebih ciamik kalau melampirkan foto bukti dugaan pelanggaran pemilu. Jangan lupa cantumkan Nama pelapor, isi laporan, tanggal pelaporan dan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg.
Satu lagi, jangan lewat dari tujuh hari dari tanggal pemantauan. Juga, tak perlu takut risiko mengadukan pelanggaran. Karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh matamassa.org