TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura mendukung pembekuan pencairan bantuan sosial (Bansos) sampai tuntasnya Pemilihan Umum. Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan pihaknya amat memahami penundaan atau pembekuan pencairan Bansos yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai selesai Pemilu.
"Pemaksaan pencairan dalam jumlah yang besar menjelang Pemilu mengundang kecurigaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan partai koalisi," kata Sudding melalui pesan singkat, Rabu (2/4/2014).
Apalagi, KPK juga meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012.
Sudding juga tidak menampik sinyalemen pencairan dana ini untuk kepentingan partai koalisi. Sebagai contoh, Kementerian Agama yang dipimpin elit parpol PPP punya alokasi anggaran bansos Rp 11,5 triliun. Demikian pula Kementerian Sosial yang dipimpin elit parpol PKS punya anggaran bansos yang mencapai Rp 5,5 triliun.
Itu belum termasuk Kementerian Pertanian ( PKS) Rp 4,9 triliun, Kementerian Perumahan Rakyat (PPP) Rp 1,8 triliun, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (Golkar) yang mencapai Rp 595 miliar."Mengapa bukan tahun lalu? Ini tahun politik. Rakyat sudah sangat cerdas untuk sekadar membaca fenomena ini,"katanya.
Diketahui, dalam APBN 2014 dana bansos cuma sebesar Rp 55,86 triliun. Namun, ada perubahan akhir merujuk keputusan presiden (Keppres) sehingga alokasinya menjadi Rp 91,8 triliun. Padahal, realisasi bansos pada Februari lalu mencapai Rp 7,4 triliun. "Karena itu Fraksi Hanura sepakat dengan KPK menunda pencairan dana Bansos ini sampai selesai Pemilu," kata Sudding tegas.
"Tapi Hanura juga akan kawal Bansos yang terpaksa dicairkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tgl 9 April karena menyangkut kesehatan dan kepentingan rakyat kecil, seperti dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS). Kami kawal agar tepat sasaran, " kata anggota Komisi III ini.
Bansos yang tidak bisa menunggu selesainya Pemilu yaitu dana yang diterima oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar RP 28,332 triliun dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 19,937 triliun. "Dua Kementrian itu mengurusi anak sekolah dan orang sakit, tak bisa ditunda," kata Sudding.