News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Hakim Telisik Alasan Adhi Karya Beri Fee 18 Persen

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Andi Mallarangeng menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/3). Jaksa KPK menyatakan tetap pada surat dakwaan dan meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Andi Mallarangeng. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua majelis hakim, Aswandi menelisik alasan PT Adhi Karya memberikan fee sebesar 18 persen untuk mendapatkan proyek Hambalang.

Pertanyaan itu disampaikan majelis hakim kepada mantan Manajer Pemasaran PT AK, Arief Taufiqurahman saat bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Semula Hakim Aswandi bertanya kepada Arief Taufiqurahman apa yang terjadi jika PT Adhi Karya tidak memberikan fee untuk mendapatkan proyek Hambalang. Arief sempat terdiam sejenak saat dicecar mengenai hal tersebut.

Lantas majelis bertanya lagi, apakah harus ada fee untuk mendapatkan suatu proyek? "Ya karena ada permintaan, ada kesempatan," jawab Arief tegas.

Merasa tidak puas dengan jawaban itu majelis kemudian kembali menanyakan alasan PT Adhi Karya memberikan fee untuk proyek Hambalang.

Apakah untuk mengalahkan kontraktor lain dalam tender Hambalang?

"Ya mungkin bisa tidak menang. Tapi tidak semua seperti itu. Ada proyek yang kita ikut lelang fight," jawabnya.

Selanjutnya majelis menanyakan berapa persentase keuntungan yang didapatkan Adhi Karya dalam setiap pekerjaan proyek.

Arief mengungkapkan bahwa PT Adhi Karya menargetkan minimal keuntungan yang masuk ke perusahaan sebesar tiga persen.

"Kok berani anda berikan (fee) 18 persen. Apa nggak hancur tuh proyek? Proyek yang harusnya bisa dinikmati masyarakat banyak, karena saudara berikan fee jadi tidak terlaksana. Itu terfikir gak oleh saudara? Bisa nggak kedepan perusahaan anda tidak berikan fee?" tanya majelis.

"Bisa pak. Sejak kasus Hambalang ini kami tidak terima (permintaan fee). Kami lelang fight proyek-proyek swasta, BUMN dan luar negeri," jawab Arief.

Ihwal permintaan fee 18 persen proyek Hambalang itu pernah disampaikan Anggota Tim Asistensi proyek Hambalang, Muhammad Arifin saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar. Menurutnya permintaan komitmen fee sebesar 18 persen itu diminta dari nilai kontrak proyek Hambalang kepada PT Adhi Karya, selaku kontraktor utama proyek Hambalang.

Komitmen itu, kata dia, rencananya akan diberikan untuk mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng.

Arifin mengatakan, untuk merealisasi permintaan komitmen itu, ia bersama tim asistensi proyek Hambalang lainnya Lisa Lukitawati, mantan Kabiro Perencanaan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor mengadakan pertemuan di Plaza Senayan pada tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini