News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Antarlembaga Kurangi Kewenangan TNI AL Lakukan Penangkapan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasyim Djalal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum laut internasional, Hasyim Djalal menyebutkan, kewenangan TNI Angkatan Laut (AL) untuk melakukan penangkapan dipandang kerap memunculkan persinggungan dengan instansi lain.

Menurutnya, rancangan undang - undang badan keamanan laut (RUU Bakamla) yang sekarang ini masih menyangkut di DPR pun dipandang penting untuk segera disahkan menjad Undang-undang guna mengantisipasi gesekan antar instansi.

Dikatakan Hasyim, pengawasan dan penegakan hukum di laut oleh sejumlah lembaga hendaknya terkoordinasi di bawah satu atap yang diatur oleh Undang-undang. Pasalnya bila pengawasan laut didasari egosentris masing-masing lembaga justru akan melemahkan penegakan hukum di laut.

"Visi dan misipenegakan hukum di laut belum jelas karena antarlembaga yang memiliki kewenangan masih berjalan sendiri-sendiri," kata Hasyim saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Hasyim mengingatkan, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas, namun belum maksimal terjaga. Sementara, aktivitas aktifitas pelayaran di perairan Indonesia semakin hari terus meningkat di wilayah perairan Indonesia. Situasi ini, menurutnya, tak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran.

"Namun siapa yang menangani proses hukum pelanggaran kapal itu tak jelas menyusul kewenangan yang dimiliki beberapa lembaga," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, TNI Angkatan Laut bertugas mengawasi hingga zona ekonomi eksludif (ZEE). Namun wilayah tugas Bea dan Cukai tidak begitu jelas pengaturannya. Tak jarang, Hasyim melihat terjadi persinggungan antara TNI AL dan Bea Cukai dalam menangani kasus pelanggaran di perairan Indonesia. Misalnya penangkapan kapal dagang yang diduga hendak melakukan penyelundupan.

"TNI AL memiliki kewenangan untuk menangkap. Demikian juga Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap kapal yang diduga melakukan penyeludupan. UU Bea dan Cukai mengaturnya," ujarnya.

Demikian pula dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS-KKP), TNI AL kerap bersinggungan dalam menangani proses hukum kapal nelayan yang melakukan pelanggaran di laut.

"KKP memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum kapal nelayan ke pengadilan, sedangkan TNI AL memiliki kewenangan untuk menindak setiap pelanggaran di laut termasuk kapal ikan yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pangkalan Angkatan Laut Batam pada 7 Maret lalu melakukan penangkapan terhadap kapal tongkang Bina Marine 76 yang berlayar dari pelabuhan laut Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Singapura yang dikawal oleh aparat kepolisian. Penangkapan itu dinilai janggal oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq. Pasalnya, tak hanya melakukan penangkapan, Lanal Batam juga menahan 58 kontainer berisi timah diduga ilegal berbentuk solder, anode, dan billet senilai US$ 33,4 juta atau Rp 378 miliar yang akan diekspor ke Singapura tersebut.

Mafudz meyakinkan. Komisi I berencana mengundang Bakorkamla ke DPR untuk membahas sinergi antarinstansi yang berwenang di perairan Indonesia.

"TNI AL juga berwenang mengamankan perairan Indonesia tidak hanya dari ancaman asing tapi juga mencegah terjadinya pelanggaran hukum di perairan kita. Tapi dalam kasus ini TNI AL sesudah menangkap seharusnya menyerahkannya kepada Bea Cukai. Gakumnya Bea Cukai-lah yang berwenang," kata Mahfudz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini