Jaksa juga menilai Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Atas tuntutan Jaksa, Rudi dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Insya Allah yang mulia kita akan ajukan pledoi," kata Rudi.
Baca tanpa iklan