TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Machfud Suroso, mengaku hanya ditanya dua pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara Anas Urbaningrum di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
"Dua pertanyaan saja," kata Machfud usai pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Machfud yang sudah berstatus tersangka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Namun, Machfud enggan menjelaskan mengenai materi pemeriksaan dirinya untuk perkara Anas ini.
Ia memilih diam dan berlalu menuju mobilnya di depan KPK.
Dalam kasus Hambalang, tinggal Machfud Suroso yang belum ditahan oleh pihak KPK kendati sudah berstatus tersangka sejak lama.