TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Hetbin Pasaribu mengaku pernah diperintahkan oleh Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang untuk mengirim uang Rp 2 miliar ke Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Uang itu yang diduga KPK, sebagai uang suap ke Akil Mochtar, guna memuluskan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana pesanan Bonaran.
Hetbin mengatakan itu saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014).
"Bonaran telepon saya, saya disuruh temani ajudannya, Daniel Situmeang ke BNI Rawamangun ambil uang Rp 1 miliar," kata Hetbin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Uang tersebut, lanjut Hetbin, kemudian dikirim langsung ke Bakhtiar di kawasan Depok, Jawa Barat. Selang beberapa hari kemudian, Hetbin kembali diminta menemani Daniel mengambil uang Rp 1 miliar dari Azwar Pasaribu. Uang itu juga diberikan kepada Bakhtiar.
Setelah menerima 2 kali uang Rp 1 miliar, lanjut Hetbin, ia kembali disuruh Bakhtiar, untuk mentransfer uang ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.
"Ditransfer dengan berita slip setoran 'angkutan batubara'," kata Hetbin.
Berdasarkan dakwaan Akil, uang yang ditranfer ternyata tak genap Rp 2 miliar, melainkan hanya Rp 1,8 miliar.
Lalu ke mana sisa uang Rp 200 juta?
"Si Bakhtiar yang tahu ke mana. Karena uang itu sudah menginap di Bakhtiar satu malam," kata Hetbin menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Akil, Bakhtiar terungkap sebagai perantara suap Bonaran kepada Akil Mochtar.