TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap hakim Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Susi Tur Andayani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014) sore.
Sidang dengan agenda pembuktian itu juga menghadirkan tiga orang saksi terkait suap pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan. Mereka adalah Ketua KPUD Lampung Selatan, M Abdul Hafid, Kepala BNP Lampung Sugiharto dan Asissten 1 Pemkot Bandar Lampung, Dedy Amrullah.
Di hadapan majelis hakim, ketiganya ditelisik Jaksa KPK perihal dugaan suap Rp 500 juta ke mantan Ketua MK, Akil Mochtar dari Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza dan Wakil Bupati Lamsel Eki Setyanto.
Terdakwa Susi sendiri merupakan pengacara Rycko-Eki dalam menghadapi gugatan tiga pasangan calon bupati Lamsel di MK. Dia ditangkap KPK karena mengurus suap sengketa Pilada Lamsel dan Lebak Banten.
Dalam kesaksian Sugiharto juga terungkap bahwa Susi pernah meminta bantuannya guna mengelabui penyidik saat menjalani pemeriksaan di KPK. Tujuannya agar mengaburkan asal usul uang Rp 500 juta tersebut, dengan mengakui uang itu adalah pinjam meminjam.
Permintaan itu, terang Sugiharto, melalui melalui sebuah surat yang dititipkan ke suami Susi bernama Gatot. Surat ia terima pada tanggal 27 Desember 2014.
"Pertama, Bu Susi minta tolong ke saya agar memberikan pengakuan ke KPK bahwa uang ini dari Pak Giarto. Tapi dia tidak menyebutkan uangnya berapa," kata Sugiharto.
Sementara surat panggilan pemeriksaan KPK ia terima pada tanggal 26 Desember 2013, untuk pemeriksaan tanggal 27 Desember. Karena terlalu mepet dan belum ada persiapan, akhirnya Sugiharto menelpon pihak KPK dan meminta pemeriksaan diundur.
"Sedangkan surat dia (Susi) setelah saya baca langsung saya sobek-sobek," ujarnya.
Besoknya, Sugiharto menghubungi Gatot lagi. Dia mengajak Gatot untuk bertemu di Teluk Betung. Ia mengaku marah dengan Gatot saat itu.
"Saya bilang (Dipertemuan dengan Gatot), Susi keterlaluan kenapa dia bawa-bawa saya. Saya suruh ngakuin, emang saya punya kepentingan apa.
Gatot agak lesu dengar maki-maki saya. Akhirnya saya bilang ke dia, saya akan berikan penjelasan jujur di KPK," kata Sugiharto.
Mendengar kesaksian Sugiharto, majelis hakim justru merasa heran. Sebab, keterangan dia, sangat melompat dari apa yang dijabarkan Jaksa pada dakwaan Susi.
Namun, tak butuh waktu lama hakim mencecarnya, terungkaplah bahwa Sugiharto merupakan orang suruhan ayah Rycko yakni Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, untuk mengawal Pilkada Lampung Selatan di MK. Hal itu juga membuka tabir alasan Susi meminta bantuannya.
"Ya benar saya diminta Gubernur lampung untuk mengawal sengketa pilkada Lampung Selatan," akui Sugiharto.