News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepak Terjang Sjachroedin Terungkap Dalam Sidang Suap Pilkada Lamsel

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pilkada Lamsel

Selanjutnya, Sugiharto juga mengaku pernah mengambil uang ratusan juta dari rumah Rycko, yang kemudian diberikan kepada Susi di Hotel Redtop, Jakarta.

"Ya waktu itu saya juga pernah diminta ke Simprug ambil uang ke rumah Ryko," tegasnya. Peristiwa itu terjadi sebelum sidang gugatan Pilkada Lamsel diputus MK.

Sementara Dedy yang duduk sebagai saksi, juga menguatkan pernyataan Sugiharto, soal adanya permintaan Gubernur Lampung tersebut. Sebab terang Dedy yang pernah menjadi anak buah Sugiharto di BNP Lampung itu, mengaku pernah diminta langsung oleh Sugiharto mengawal Pilkada Lamsel. Meski begitu perintah tersebut hanya secara lisan.

"Saya diajak untuk mantau. Andaikata perlu dibantu data, ya saya akan carikan," kata Dedy.

Lebih jauh Dedy juga pernah diminta Susi untuk mengelabui penyidik KPK terkait sumber uang Rp 500 juta. Tetapi sama dengan sikap Sugiharto, Dedy juga menolak permintaan tersebut.

"Permintaannya lewat suami bu Susi. Tapi saya tolak," tegasnya.

Sedangkan saksi Abdul Hafid mengklaim tidak tahu menahu mengenai suap yang dilancarkan kubu Ryko-Eki ke MK. Sebab dia mengklaim sangat pasif ketika menjalani sidang gugatan yang diketuai oleh hakim panel MK, Akil Mochtar.

"Yang saya tahu, saat gugatan di MK, putusannya tidak diterima, saya dibisikik pengacara saya NO, NO. Aartinya menguatkan keputusan saya sebagai KPUD," kata Abdul.

Seperti diketahui, dalam dakwaan dugaan sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto, yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan.

Rinciannya, pada awal Agustus 2010, Rycko Menoza memberikan uang Rp300 ribu kepada Eki Setyanto dan Sugiharto kemudian diserahkan ke Susi di hotel Redtop Jakarta. Namun karena jumlah uang yang dijanjikan masih kurang, Susi kembali meminta uang kepada Eki dan Rycko yang akhirnya dipenuhi Eki dengan memberikan uang tunai Rp100 juta dan Rycko memberikan cek Rp100 juta kepada Susi.

Akhirnya pada 4 Agustus 2010, MK memutus permohonan perkara ditolak sesuai dengan permintaan Rycko dan Eki.

Sehingga pada 5 Agustus 2010, Susi mengirimkan uang Rp250 juta ke rekening Akil dengan keterangan "pembayaran kelapa sawit (Susi Tur Andayani)" sesuai arahan Akil.

Selanjutnya pada 25 Oktober 2010, Susi kembali menyetor Rp250 juta ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki Ratu Rita Akil, istri Akil, dengan keterangan "Pembayaran Tagihan", masih sesuai permintaan Akil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini