TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono sempat marah ketika Bank Century kembali dinyatakan tak layak dapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tahap kedua, karena tak memenuhi persyaratan.
Hal itu diungkapkan saksi Wahyu selaku mantan Direktur Audit Intern BI, ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Awalnya, Jaksa KPK, KMS A Roni menanyakan, apakah pernah mendengar ucapan Boediono dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 20 Nopember 2008. Wahyu mengaku pernah mendengarnya.
"Waktu itu (RDG) tanggapan saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah. Pak Boediono agak marah kok bisa begitu katanya," kata Wahyu.
Kemudian, Deputi Gubernur Bidang VII BI, Budi Rochadi mengatakan bahwa sudah menjadi keputusan dalam RDG untuk memberikan FPJP ke Bank Century. Padahal, menurut Wahyu, ketika itu jumlah agunan tidak mencukupi nilainya jika FPJP diberikan.
Karena itu, ungkap Wahyu, terdakwa Budi Mulya dalam RDG tanggal 20 Nopember 2008, meminta agar kekurangan agunan kredit Bank Century tidak dipersoalkan dan meminta dukungan DG BI, Direktorat Pengawasan Intern (DPI, dan Direktorat Hukum (DHk) BI
Dalam surat dakwaan Budi Mulya memang disebutkan Budi Rochadi secara lisan menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187.321.000.000 pada tanggal 18 Nopember 2008. Sehingga, total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689.394.000.000.
Padahal, hasil eksekusi agunan yang didapatkan dari Bank Century. Jumlahnya tidak sebesar FPJP yang diberikan oleh BI.
Berikut hal yang disampaikan Budi Mulya dalam RDG:
"Yang tadi sudah dikonfirm belum lengkap dokumen. Akan ada implikasi waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua menjawab concern kita semua karena melibatkan satker. Bahkan saya minta sekarang di sini ada lengkap Pak Wahyu dari DPI, Pak Ivo dari DHk, itu sudah harus satu perahu dengan kita. Kita sudah mencairkan FPJP I, sudah kita cairkan FPJP 2. To be honest, tadi informasi dari ibu Ratna. Seluruh angka yang kita cairkan, dokumennya tidak comply...kan begitu. Tinggal itu harus kita sadari. Kita ini semua sudah satu set, satu tim. Belum lagi nanti kita akan melakukan hal yang sama. Entah sore ini, entah malam nanti, kita akan melakukan FPJP yang ke-3. Jadi jumlah ketidaksesuaian dokumen akan bertambah. Jadi sekarang, temanya adalah kita mencari kesesuaian dokumen pastinya tidak akan selesai di minggu ini. Itu juga harus disadari. Syukur kalau bisa selesai. Tapi kalau tidak selesaipun juga harus sepengetahuan kita semua. Pak Gub dan ibu Miranda kita harus memberikan comfort kepada satuan kerja. Karena mereka sudah melakukan pencairan, ternyata kan dokumennya belum comply. Ini harus kita jaga."
"Saya anu, Pak Gubernur, mohon maaf. Ini adalah hari dimana kita, yang terkahir akan melakukan FPJP. Ternyata FPJP 1 2 masih ada aspek hukum yang belum meyakinkan kita Dewan Gubernur dan belum meyakinkan para pimpinan satker terkait. Jadi pak Gubernur, saya berharap betul pada pertemuan kita sekarang, semuanya memastikan tidak ada masalah. Saya minta dukungan juga anggota Dewan. Kepada DHk dan DPI, tolong memastikan, sekarang adalah kita bersama mencari suatu situasi tidak ada permasalahan di kemudian hari kepada kawan teman satker, Pak. Mereka tidak tau apa-apa. Mereka melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan".