Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Bambang Soesatyo menilai pemanggilan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulia sangat penting.
Sebab, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono justru menjadi faktor pendorong penyalahgunaan wewenang.
"Peran sentral Boediono itu sudah diungkap dengan gamblang oleh beberapa saksi yang berlatarbelakang mantan pejabat BI dan juga peserta rapat RDG BI. Para saksi menggambarkan Bank Century tidak memenuhi syarat menerima FPJP. Tetapi, FPJP diberikan sesuai arahan Boediono," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Senin (14/4/2014).
Bahkan, kata Bambang, Boediono juga sempat marah ketika Bank Century dinyatakan tak layak dapat FPJP tahap kedua, karena nilai agunan tidak mencukupi. Rapat RDG BI 20 November 2008 kemudian menoleransi ketidakcukupan nilai agunan demi cairnya FPJP ketiga.
Dalam persidangan, tutur Bambang, juga terungkap bahwa beberapa peserta rapat pra KSSK tegas menyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik.
"Bagaimana pun, keterangan para saksi itu sudah mementahkan beberapa argumen Boediono selama ini. Boediono menggambarkan FPJP untuk Bank Century sebagai tindakan mulia. Namun, para saksi justru mengungkap sejumlah pelanggaran syarat pemberian FPJP," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Dalam posisi terpojok seperti itu, Bambang mengatakan Boediono seharusnya tampil sebagai saksi untuk mementahkan apa yang sudah dikemukakan para saksi lainnya.
"Bagaimana pun, Keterangan para saksi itu makin memperkuat keyakinan publik bahwa FPJP untuk Bank Century adalah kejahatan kerah putih," katanya.
Apalagi, tutur Bambang, dalam RDG saat itu, Budi Mulia tampak mulai takut. Ketakutan Budi tercemin dari kalimat-kalimat yang ditujukannya ke Boediono.
Misalnya, “…….sekarang adalah kita bersama mencari suatu situasi tidak ada permasalahan di kemudian hari kepada kawan teman satker, Pak. Mereka tidak tau apa-apa. Mereka melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan," ungkapnya.
Jadi, ujar Bambang, sangat nyata urgensi menghadirkan Boediono sebagai saksi. "Karena itu, saya berharap jaksa penuntut dalam kasus Budi Mulia segera mengagendakan kesaksian Boediono," tutur Bambang.