News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Mobil Mini Cooper Disita dari Rumah PNS KY

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.comĀ  Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Komisi Yudisial RI sebesar Rp 4,165 miliar atas nama Al Jona Kautsar (AJK).

Dalam penggeledahan tersebut disita beberapa barang bukti yang diduga berasal dari uang korupsi.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, terdapat beberapa hasil penyitaan diantaranya satu unit mobil moris (Mini Cooper), satu unit mobil Kijang Innova, satu unit sepeda motor, buku tabungan, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Kejaksaan Agung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/4/2014).

Dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung penggeledahan dan penyitaan di AJK berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 02/Pen/Pid/2014/ PN.JKT.BAR, tanggal 10 April 2014. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

"Tim berangkat dari Kejaksaan Agung menuju ke rumah Tersangka yang beralamat di Jalan Way Seputih No.29 Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat," ungkapnya.

Penyidik pun sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Yadi Satya Graha selaku Kepala Bagian Verifikasi Tahun Anggaran 2010-2011.

"Tim penyidik kemudian menunda pemeriksaan terhadap kedua saksi dan memfokuskan diri untuk keberhasilan pelaksanaan penggeledahan," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).

Tersangka berinisial AJK seorangĀ  Pegawai Negeri Sipil pada Komisi Yudisial. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014.

Tersangka merupakan staf pada Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum Komisi Yudisial RI yang bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai Komisi Yudisial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini