TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/4/2014).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Soetrisno mengakui dirinya benar ditelisik KPK mengenai penjualan rumah di Jakarta Selatan, yang ternyata dibeli oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tersebut.
"Ya jadi saya dan pak Fuad itu punya bangunan rumah di Jakarta Selatan yang waktu itu kami jual melalui broker properti. Ternyata yang membeli itu sodara Wawan. Kejadiannya tahun 2007," kata Soetrisno di kantor KPK, Jakarta, Rabu siang.
Dia sendiri mengklaim penjualan rumah seluas 400 meter persegi itu murni jual beli. Harganya penjualan saat itu, kata Soetrisno, sekitar Rp 1,8 miliar. "Lalu saya juga ditanya sama penyidik, apakah bapak waktu itu tahu itu Wawan adiknya Gubernur Atut? Saya jawab tidak tahu. Karena kejadiannya 7 tahun yang lalu," kata Soetrisno.
Soetrisno sendiri menyerahkan penuh keputusan KPK. Dirinya tidak mempermasalahkan kalau nantinya rumah tersebut disita penyidik.
"Itu sudah milik dia (Wawan). Kalau memang itu hasil korupsi ya segera sita aja," imbuhnya.