TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK meragukan keterangan Bupati Lampung Selatan (Lampsel), Rycko Menoza saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Susi Tur Andayani. Bahkan, jaksa mengingatkan Rycko adanya sanksi pidana bila memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Hal itu ditegaskan Jaksa ketika Rycko selalu berdalih tak pernah memberikan uang terkait penanganan Pilkada Lampung Selatan ke Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, melalui Susi Tur Andayani.
"Saudara sudah disumpah. Ingat bahwa memberikan keterangan tidak benar dapat dipidana," kata Jaksa Eddy Hatoyo kepada anak Gubernur Lampung, Sjahruddin tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Padahal, sebelumnya, Wakil Bupati Eki Setyanto mengakui pernah semobil dengan Rycko dan Sugiarto setelah bertamu di rumah Rycko yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta.
Namun, di perjalanan, Rycko turun. Setelah itu, Eki dan Sugiarto juga turun dan menumpang taksi untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke hotel Red Top. Mobil Rycko kemudian melanjutkan perjalanan untuk menjemput istri Rycko.
Kedatangan Eki dan Sugiarto ditengarai untuk meminta uang kepada Rycko yang akan digunakan untuk biaya operasional Susi Tur Andayani menjadi advokat sengketa suap pilkada Lamsel di MK. Belakangan, diketahui bahwa Hotel Red Top, merupakan lokasi transaksi uang suap dari pasangan Rycko-Eki ke Susi untuk Akil Mochtar.