TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto mengaku memang pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada advokat Susi Tur Andayani. Namun, dia mengklaim uang itu untuk operasional Susi Tur saat mendampingi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi, bukan bagian dari uang suap ke MK.
"Yang minta Pak Sugiarto. Keterangan beliau (Sugiarto) untuk biaya operasional Bu Susi," kata Eki Setyanto bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, uang itu diserahkan ke Sugiarto di Hotel Redtop dan diteruskan ke Susi Tur. Penyerahan terjadi sebelum sidang gugatan Pilkada Lampung Selatan digelar perdana di MK.
"(Duit diberikan) sebelum sidang pertama," tegasnya.
Seperti diketahui, selain Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Duit Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan ditolak MK yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.
Untuk perkara ini Susi diancam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.