TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penangkapan dan lamanya proses hukum terhadap kapal tongkang pengangkut ratusan timah untuk ekspor, oleh TNI Angkatan Laut (AL) kembali dipertanyakan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan, bukan kewenangan TNI AL untuk memproses hukum perkara yang semestinya adalah persoalan kepabeanan itu.
Dirinya menduga, ada kepentingan tertentu dibalik kebersikukuhan aparat AL memproses dan menahan kontainer-kontainer timah tersebut. Yenti menyatakan, adanya kepentingan tertentu, bisa dipertanyakan publik, terkait kebersikukuhan TNI AL dalam menangkap dan memproses kapal itu.
"Apalagi, menyangkut pengecekan fisik dan administrasi yang berhubungan dengan kepabeanan mutlak adalah wewenang Bea Cukai," kata Yenti kepada wartawan, Minggu (20/4/2014).
Dirinya mengakui, TNI AL boleh saja melakukan aksi atau tindakan di wilayah teritorial Indonesia yang dianggap bisa mengancam kedaulatan negara. Namun TNI AL katanya harus tahu sejauh mana batas-batas kewenangannya tersebut.
"TNI AL bisa saja memastikan apakah barang itu berbahaya jika masuk atau keluar dari dan ke negara. Tapi terlalu jauh jika sampai menentukan kualitas kadar timah. Itu bukan tupoksi mereka," tukasnya.
Sementara, Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta juga menyatakan hal yang sama, menurutnya ada kepentingan individu atau kelompok tertentu yang melatarbelakangi lemahnya koordinasi antara TNI AL kepada Ditjen Bea Cukai yang seharusnya saling bersinergi.
"Menyangkut kedaulatan teritorial laut tentu menjadi domain TNI AL. Tapi masalah kepabeanan, dokumen impor dan kadar barang terkait, sudah pasti adalah domain Ditjen Bea Cukai," katanya.
Untuk itu pihaknya meminta persoalan ini diiselesaikan agar peristiwa yang sama tak berulang di kemudian hari.
"Bukan tidak mungkin Ini ujung-ujungnya kepentingan. Jika bukan, maka setiap pihak pasti tahu dan sadar batas kewenangannya masing-masing, bukan sebaliknya ngotot mengintervensi kewenangan lembaga lain," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan TNI AL, menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 176 kontainer timah yang diamankan di perairan Batam awal Maret 2014. Dari jumlah itu, sebanyak 115 kontainer dilepaskan dan meneruskan perjalanan ke Singapura. Sementara 61 kontainer diserahkan ke Bea Cukai Bangka Belitung, karena dinilai TNI AL wilayah setempat, memiliki masalah kepabeanan.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Batam, Kolonel Ribut Eko Suyanto, menjelaskan soal pemeriksaan yang terkesan berjalan lamban, Jumat (18/4/2014) lalu.
Danlanal mengatakan, pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara seksama dan hati-hati meneliti kelengkapan dokumen yang ada. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, ada banyak kontainer tidak memenuhi syarat kepabeanan dan ilegal.
Sedangkan lebih dari seratus kontainer dinyatakan tidak bermasalah. Timah-timah tersebut diperbolehkan untuk tetap diekspor.