News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

Hadi Poernomo Tersangka, Ada Pihak Swasta yang Terlibat?

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers terkait penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014). Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus restrukturisasi pajak Bank BCA pada tahun 1999 saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggali keterlibatan pihak swasta dalam kasus korupsi yang menimpa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan tersangka Hadi Poernomo hanyalah tahap awal.

"Ini langkah awal, masih kami kembangkan terus karena akan ada pihak-pihak lain. Ini langkah awal, yang lebih intensif nanti kami melihat ada keterlibatan orang lain dari pihak swasta," ujar Abraham saat mendatangi acara Malam Penganugerahan Tokoh Perubahan Republika 2013 di Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham mengatakan, penetapan tersangka Hadi sudah sesuai alat bukti. Dia mengklaim KPK telah memiliki sejumlah fakta dan dokumen. "Sehingga kami firm menetapkan tersangka," katanya.

Saat ditanya soal jumlah komisi yang diterima Hadi, Abraham menyatakan bahwa KPK masih mendalaminya. KPK berusaha menargetkan pengembalian pendapatan negara di sektor pajak, pangan, dan energi. "Kami akan bongkar kasus ini. Kami ingin sumber pendapatan terbesar negara, yaitu pajak, bisa optimal," katanya.

Malam ini KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini