TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka ini diumumkan KPK tepat hari Senin (21/4/2014).
Hari ini Hadi Poernomo tepat berulangtahun ke-67. Mantan Dirjen Pajak ini lahir pada 21 April 1947.
Makanya, pada hari ini Hadi Poernomo menggelar acara pelepasannya sebagai Ketua BPK di kantor BPK, Jakarta, Senin siang tadi.
"Hari ini adalah hari terakhir bagi saya (bertugas di BPK), saya ingin mengucapkan terimakasih . Selama 4 tahun 6 bulan atau selama 1.200 hari saya telah mengabdi di BPK," tutur Hadi Poernomo dalam acara perpisahan Kantor di BPK, Senin (21/4/2014).
Hadi juga mengatakan bahwa dirinya berulangtahun hari ini. "Pada hari ini, Usia saya sekarang 67 tahun," tambah Hadi.
Namun pada hari Ultah sekaligus pensiunnya ini, Hadi dikado pahit KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan sendiri penetapan Hadi sebagai tersangka. Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
"Adapun kasus yang akan kmi sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka," kata Abraham Samad.
Dijelaskan Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.