News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

KPK Sudah Lama Endus 'Skandal' Hadi Poernomo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Poernomo (menggunakan kemeja kotak-kotak) usai menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah lama mengincar dugaan keterlibatan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA).

Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam mencari buktinya, KPK melewati waktu yang panjang dalam dalam merumuskan unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya.

"Proses ini diselidiki teman-teman penyelidik dengan teliti, bahkan kita memeriksa dengan diperbantukan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu, di samping saksi-saksi yang lain, selaim saksi-saksi faktual, jadi prosesnya cukup lama sepanjang memerlukan ketelitian," kata Bambang di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan 21 April 2014.

Menurut Bambang, sebelum resmi menetapkan Hadi sebagai tersangka, pihaknya empat kali melakukan gelar perkara. Hingga Kamis pekan lalu, pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Menurut hitungan saya ada empat kali gelaran perkara, karena itu harus diteliti lebih lanjut dan memang diputuskan hari Kamis itu, diumumkannya pada hari ini," ujarnya.

Bambang juga menambahkan, sektor pajak merupakan salah satu prioritas KPK yang disusun dalam national interest. Dalam beberapa hari ke depan, lanjutnya, KPK akan membuat forum diskusi mengenai hasil kajian KPK terkait penerimaan di sektor-sektor mineral batubara yang berkaitan dengan pajak.

"Itu sebagai bentuk keseriusan yang salah satunya adalah penanganan kasus ini," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad membantah ada kesengajaan pihaknya mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka setelah yang bersangkutan pensiun dari BPK hari ini.

"Apakah ada hubungan antara penetapan beliau sebagai tersangka pada hari ini dengan pengunduran dirinya, mungkin saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan mengundurkan diri tapi pensiun, tapi saya kurang tahu jelas ya apa hari ini atau besok atau lusa. Ini sama sekali tak ada hubungannya," kata Abraham.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait keberatan bayar pajak yang diajukan PTĀ  Bank BCA sekitar 2003.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Dia disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Menurut Bambang , nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara.

"Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar, tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini