News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

Hadi Tersangka Usai Pensiun, KPK Tidak Ingin Wibawa BPK Hancur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan hasil kerja BPK, salah satunya mengenai proses penambahan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 1,25 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Mutiara. KOMPAS/HERU SRI KUMORO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengaku penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) bukan lah hal yang mengejutkan.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, Hadi adalah target lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak BPK sendiri melakukan investigasi dana talangan (bail out) Bank Century Rp 6,7 triliun.

"Sebenarnya penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka bukan hal yang mengejutkan, karena ketika BPK mulai melakukan investigasi lanjutan kasus Bank Century itu dia sudah mulai diungkap berbagai penyimpangan-penyimpangan selama dia menjadi dirjen pajak. Jadi sebetulnya sudah diincar lama," kata Bamsoet di Galery Cafe, Taman Ismal Marzuki, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Sikap KPK yang menunggu Hadi Poernomo pensiun dari ketua BPK, lanjut Bamsoet, sengaja dilakukan agar menjaga kewibawaan BPK. Pasalnya, BPK adalah lembaga yang sangat luar biasa sangat independen.

"Mungkin strategi dari pada KPK menunggu selesai Pak Hadi sehingga tidak menganggu kewibawaan BPK karena memang peristiwa itu terjadi ketika dia sebagai Dirjen Pajak, bukan sebagai pimpinan BPK," kata dia.

Sekedar informasi, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Menurut KPK, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini