TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah uang, janji atau hadiah yang diterima Hadi Poernomo ketika Bank Central Asia (BCA) mengajukan keberatan pajak 1999 pada tahun 2003. Penerimaan itu terendus dalam pola dugaan korupsi yang dilakukan Hadi selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004.
"Itu tadi. Tarifnya ada yang mengajukan permohonan, pembebasan pajak kemudian modusnya diberikan. Lalu ada kickback-nya, ada aliran," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Meski begitu KPK tegas Busyro, belum bisa memastikan berapa jumlah nominal yang diterima Hadi. Saat ini yang baru diketahui hanya potensi kerugian negaranya.
"Yaitu nilai kerugiannya sementara Rp 375 miliar. Nanti dikembangkan," imbuhnya. (edwin firdaus)