TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya minggu depan akan melimpahkan berkas penembakan Kepala Detasemen Pelayanan Markas, AKBP Pamudji oleh tersangka Brigadir Susanto.
"Berkas perkara AKBP Pamudji minggu depan akan dikirimkan ke Kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada Tribunnews.com, Selasa (22/4/2014).
Rikwanto menuturkan, minggu ini penyidik tengah melengkapi berkas tersebut sehingga minggu depan berkas bisa dikirim ke Kejaksaan.
Sementara untuk tersangka, Brigadir Susanto hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka masih sama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Rikwanto.
Seperti diketahui Brigadir Susanto awalnya membantah bahwa ia telah menembak atasannya, AKBP Pamudji. Namun, dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga hasil uji laboratorium forensik, semua dugaan pelaku mengarah kepada lulusan Tamtama tahun 1995 itu.
Selain itu dalam rekonstruksi saksi berinial SHN menyaksikan Brigadir Susanto mengelap tangannya dengan tangannya sendiri usai menembak Pamudji.
SHN saat itu melintas di depan Piket Yanma usai menembak Pamudji.
Ia hanya memandang Susanto tanpa kecurigaan yang berdiri di depan ruang Piket Yanma. SHN juga berpapasan dengan saksi Aiptu D, komandan regu Yanma, yang juga berlari kembali ke ruang Piket Yanma begitu mendengar suara tembakan.
Sebelum penembakan terjadi, Aiptu D berada di ruang Piket Yanma saat itu. Ia juga sempat melihat saat Pamudji menegur Susanto karena tidak mengenakan seragam dinas.
Setelah mendengar bunyi letusan tembakan sebanyak 2 kali, Aiptu D kembali mendatangi ruang Piket Yanma. Ia saat itu melongok ke arah dalam ruang piket yang dibatasi pintu dan jendela berkaca.
Selain dalam rekonstruksi juga terungkap usai menembak Pamudji, Susanto berlari sambil berteriak bahwa Pamudji bunuh diri.
Sambil berteriak itu, Susanto menghampiri anggota Provost Iptu AMD yang tengah berjalan menuju ke gedung Piket Yanma. Jarak antara Piket Yanma dengan gedung Provost hanya sekitar 30 meter.
Setelah menghampiri anggota Provost Polda Metro Jaya itu, Susanto mengatakan "Kayanma bunuh diri". Mendengar hal itu, AMD pun langsung mengamankan Susanto dan membawanya kembali ke ruang Piket Yanma.
Di sana Pamudji ditemukan tewas bersimbah darah, tepat di depan pintu masuk Ruang Piket Yanma. Darah Pamudji bersimbah di ruangan di dekat pintu tersebut.