TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menggelar sidang yang dihadiri pimpinan dan anggotanya. Sidang yang memilih Rizal Djalil sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut emoh dikait-kaitkan dengan penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menjawab apakah rapat BPK tersebut diagendakan sebelumnya? Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristriawan tidak menjawab secara pasti. "Memangnya kita menghendaki ada kekosongan? Kan harusnya diberi apresiasi dong," ucap Hendar di Gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Ia membantuh cepatnya menentukan pengganti Hadi Poernomo, tidak terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan orang nomor satu di BPK RI tersebut.
"Nggak, itu suatu deskriptif, di organisasi mana pun begitu ada kekosongan ketua karena beliau sudah mengakhiri masa tugasnya maka harus segera diisi dan Undang-undang mengatur seperti itu. Ini kebetulan saja, jangan dikait-kaitkan," ungkapnya.
Hadi Poernomo mengakhiri masa jabatannya tepat pada hari ulang tahunnya, Senin (21/4/2014). Tetapi Hendar tidak mau menyebut apakah saat ditetapkan tersangka Hadi Poernomo masih berstatus sebagai Ketua BPK RI atau sudah selesai. "Selesai (masa tugasnya) per hari kemarin, Senin (21/4/2014)," katanya.
Nasib sial dialami Hadi Poernomo, tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67 dan berakhirnya masa jabatan sebagai ketua BPK RI pada 21 April 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tersandung kasus korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak pada 2003 silam. Diduga ia menyalahgunakan kewenangan saat itu, untuk menggolkan restitusi pajak yang diajukan BCA. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp375 miliar.