News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadi Poernomo Tersangka

Politisi PDIP Heran KPK Tetapkan Hadi sebagai Tersangka Pas Waktu Ultah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPK Hadi Poernomo (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari heran dengan pilihan waktu komisi pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka.

Hadi ditetapkam KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Yang saya heran, KPK menetapkan tersangka memilih momentum ultah atau pensiunnya HP yang biasanya penetapan di hari Jum'at keramat," ungkap Politisi PDIP ini kepada Tribunnews.com, Selasa (22/4/2014.

Tentu ini, menurut Eva, pukulan bagi Hadi dan keluarganya. Hanya saja Eva berharap ini bukan kesengajaan untuk menghukum psikologis tersangka sebelum putusan pengadilan.

"Ini terobosan KPK untuk melawan mitos bahwa korupsi swasta bukan target kasus penyidikan KPK," tuturnya.

Kata dia lebih lanjut, proses hukum sudah dimulai dengan penetapan Hadi sebagai tersangka. Tentu semua pihak harus menghormati proses yang sedang berlangsung dengan bersikap kooperatif.

"Saya percaya prinsip prudent KPK yang menetapkan status tersangka setelah ada 2 bukti. Saya juga menghargai sikap positif Hadi yang berjanji akan kooperatif," jelas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua BPK HP sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Namun, Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

"Adapun kasus yang akan kmi sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Dijelaskan Abraham, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini