TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadi Poernomo belum mau menampakkan wajahnya kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (21/4/2014) lalu.
Di kediaman pribadinya yang terletak di Jalan Iskandarsyah I Nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak kemarin sejumlah kerabat berdatangan untuk memberikan dukungan moril kepadanya. Tetapi tidak ada satu pun yang mau berkomentar terkait keberadaan Hadi Poernomo di dalam rumah.
Aktivitas di dalam rumah megah dua lantai dengan dinding dilapisi keramikcream dipadu tembok putih terbilang sepi. Hanya penjaga yang hilir mudik keluar masuk melalui gerbang tanpa sedikit pun memberikan komentar terkait keberadaan yang si empunya rumah.
Sekitar pukul 07.00 WIB Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri menyambangi kediaman Hadi Poernomo, sekitar dua jam lebih Hasan Bisri berada di kediaman mantan ketua BPK RI tersebut. Ia keluar rumah sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan batik coklat lengan panjang dan langsung memasuki mobil dinasnya B 1118 RFS yang terparkir di depan rumah Hadi Poernomo.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB mobil Kijang Inova Hitam B 1109 SE keluar dari kediaman Hadi Poernomo mengangkut dua orang wanita di jok tengah diiringi dengan mobil Toyota Terios Putih F 1546 SB yang mengangkut dua baby sister serta dua orang anak beserta satu sopir. Meraka adalah anak, menantu, serta cucu Hadi Poernomo.
Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB Mobil Kijang Inova B 1039 RFO yang mengangkut seorang wanita di jok tengah pun keluar dari kediaman Hadi Poernomo. Hingga berita ini diturunkan Hadi Poernomo masih betah berada di dalam rumah setelah dirinya pensiun sebagai Ketua BPK RI.
Nasib sial dialami Hadi Poernomo, tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67 dan berakhirnya masa jabatan sebagai ketua BPK RI pada 21 April 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tersandung kasus korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak pada 2003 silam. Diduga ia menyalahgunakan kewenangan saat itu, untuk menggolkan restitusi pajak yang diajukan BCA. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 375 miliar.