TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah uang Rp 500 juta yang dikirim Susi Tur Andayani terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lampung Selatan, merupakan uang suap. Dia mengklaim kiriman uang itu adalah pembayaran utang.
"Nggak ada (kaitan)," jawab Akil Mochtar saat bersaksi untuk terdakwa Susi Tur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Akil juga mengakui pernah menghubungi Susi untuk menagih utang sebesar Rp 500 juta.
"Itu tidak ada kaitan dengan Lampung Selatan, itu sudah diputus saya lupa SMS apa telepon. Sudah menang kok ga ada kabarnya karena saya bermaksud menagih utang dia," kata Akil.
Jaksa KPK Dzakiyul Fikri bertanya soal kalimat 'sudah menang'. Jaksa menduga kalimat itu mesinyalir keterkaitan antara penanganan sengketa Pilkada di MK yang juga diperiksa Akil sebagai hakim panel.
"Kok ngomong menang?" tanya jaksa.
"Kalau menang kan dia punya duit harus bayar," jawab Akil.
Uang itu dikirim Susi melalui transfer pada Juni dan Agustus 2010 ke nomer rekening yang diberikan Akil. Jaksa kembali bertanya soal keterangan slip setoran yang dituliskan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.
"Itu utang piutang atau kelapa sawit?" kata jaksa.
"Tanya sama dia kenapa harus kelapa sawit," jawab Akil.
Susi Tur Andayani pada persidangan Senin (21/4/2014) mengaku pernah menyetor uang ratusan juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Kepada Susi, Akil meminta agar slip setoran uang ditulis 'pembayaran kelapa sawit'.
"Jadi saya bilang Pak ini ada uang. Dia bilang ini nama CV-nya kirim ke sini," kata Susi menirukan perintah Akil.