Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - E-KTP ditukar KTP biasa saat seorang warga pindah rumah di Jakarta adalah kesalahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini di Jakarta selalu terjadi hal itu. Warga yang sudah punya e-KTP, ketika pindah rumah dan buat KTP baru, maka bukan e-KTP yang dikasih, tapi KTP biasa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengatakan itu kesalahan Kemendagri.
"Memang kesalahan mereka itu, saya tak takut dengan Gamawan Fauzi" ucap Purba Rabu (23/4/2014) malam.
Menurut Purba, pihaknya terpaksa menukar e-KTP dengan KTP biasa lantaran Kemendagri tak punya kejelasan soal lama waktu pembuatan e-KTP. Apalagi sampai saat ini e-KTP belum berlaku.
Makanya, kata Purba, ketika seorang warga yang sudah punya e-KTP karena membuatnya di tempat tinggal lama, kemudian saat pindah rumah dan membuat KTP baru warga tersebut justru diberi KTP biasa berlaminating.
“Memang kalau data yang sudah direkam itu tidak kita ambil lagi. Seperti sidik jari dan retina mata. Tapi alamat kan harus diubah. Makanya e-KTPnya kita ambil dulu dan akan diganti. Tapi kan Kemendagri tak jelas kapan akan mengembalikan e-KTPnya lagi ke kita (DKI,red). Makanya untuk sementara warga itu kami buatkan KTP biasa untuk Ia pakai sehari-hari,” kata Purba.
Purba mengatakan, sudah banyak sekali laporan tentang hal tersebut. “Kita ini sudah dimaki-maki warga kiri-kanan,” ucap Purba.
Sampai saat ini pengadaan e-KTP memang dipegang Kemendagri. Daerah termasuk DKI Jakarta hanya punya wewenang merekam data dan mengirimkannya ke Kemendagri.
Selanjutnya proses pemeriksaan data, seleksi, dan pencetakan blanko dipegang Kemendagri. Tapi, kata Purba, sampai saat ini Kemendagri tak punya Standar Operational Procedure (SOP) terkait hal itu. Pada intinya tak jelas kapan e-KTP jadi. Makanya DKI memilih memberikan KTP biasa kepada warga sambil menunggu e-KTP jadi.