News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Robert Bahas Penyelamatan Uang Rp 1,7 Triliun dengan Budi Sampoerna

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robert Tantular (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Bank Century, Robert Tantular, mengakui pada 14 November 2008 bertemu dengan Budi Sampoerna, selaku deposan besar di Bank Mutiara.

Pertemuan tersebut bermaksud untuk membicarakan dana Budi Sampoerna yang masih tersimpan di bank sebesar Rp 1,7 triliun. Pembahasan tersebut sejalan dengan didapatkannnya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tahap pertama sebesar Rp 502 miliar dari Bank Indonesia (BI).

"Sejak Agustus 2008, pak Budi Sampoerna mulai cairkan deposito-depositonya dengan alasan panen tembakau lagi bagus. Jadi butuh uang untuk membeli tembakau. Awalnya tidak masalah. Tetapi, belakangan likuiditas makin berat sampai akhirnya direksi memberi tahu Budi Sampoerna, kita belum bisa bantu lagi," kata Robert bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Kemudian, tambah Robert, sebelum Bank Century dinyatakan kalah kliring, tepatnya 8 November 2008, ia bersama dengan Hamdy, Wakil Dirut Bank Century, dirinya ke Surabaya untuk meminta Budi Sampoerna menjadi pemegang saham, tetapi hal itu ditolak.

Hingga akhirnya, Bank Century dinyatakan kalah kliring pada 13 November 2008 dan dikabarkan ke anak Budi Sampoerna, yaitu Sunaryo Sampoerna.

"14 November 2008, pak Sunaryo telepon saya katakan nanti saya kirim orang saya, yaitu Rudi Sunarya. Di situ baru bicarakan bagaimana penyelamatan uang Budi Sampoerna yang masih ada Rp 1,7 triliun," kata Robert.

Ketika itu, terang Robert, ada tiga rencana penyelamatan yang diusulkan oleh pihak Budi Sampoerna, yaitu dipecah-pecah dalam bentuk deposito dengan besaran Rp 2 miliar, membeli aset Bank Century dan pinjaman 18 juta dolar AS.

Menindaklanjuti skenario penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut, Robert mengaku disetujui oleh direksi Bank Century dan Budi Sampoerna harus datang ke bank untuk mengurusnya.

"Deposito kan semua di Surabaya, ditransfer ke kantor pusat Century di Senayan pada 14 November 2008, malam," kata Robert.

Hingga akhirnya, diakui bahwa deposito Budi Sampoerna dipindah dari Surabaya ke Jakarta sebesar 100 juta dollar AS. Untuk direalisasikan dipecah-pecah menjadi 247 lembar Negotiable Certificate Deposito (NCD), atas nama karyawan-karyawan Budi Sampoerna.

Kemudian, direalisasikan juga peminjaman 18 juta dolar AS untuk menutupi kerugian valas Bank Century.

Tetapi, Robert menegaskan bahwa rencana penyelamatan uang Budi Sampoerna tersebut tidak ada kaitannya dengan FPJP yang didapat oleh Bank Century dari Bank Indonesia (BI).

Walaupun, dari kronologi yang dipaparkan Robert memang terkesan, penyelamatan uang Budi Sampoerna dilakukan secara cepat, yaitu mulai tanggal 14 November 2008 malam hingga 15 November 2008.

Seperti diketahui, salah satu pengacara Budi Sampoerna, Eman Ahmad Sulaiman pernah membenarkan kliennya menarik dana miliknya sebesar Rp 51 miliar yang tersimpan di Bank Century. Penarikan dana dilakukan setelah bank tersebut menerima bailout (dana talangan).

"Penarikan Rp 51 miliar atas inisiatif Pak Budi. Bahkan setelah berganti menjadi Bank Mutiara, ratusan miliar lagi ditarik," kata Eman beberapa waktu silam.

Eman menerangkan, awalnya Budi menempatkan dana di Bank Century Surabaya sebesar AUD 113 juta. Lalu, dia memindahkan AUD 96,5 juta ke Bank Century Jakarta.

Kemudian, lanjut Eman, saat Bank Century dilanda prahara awalnya dana kliennya tidak bisa ditarik. Tetapi, setelah mendapat dana talangan dari pemerintah, Budi meminta untuk menarik deposito.

Sedangkan, ketika beralih nama menjadi Bank Mutiara, Budi berhasil menarik depositonya lebih dari Rp 300 juta dengan tenor satu bulan lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini