TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Bank Century, Robert Tantular mengklaim tak mengetahui aliran dana bailout Century, senilai Rp 6,7 triliun.
Menurut Robert, aliran dana itu menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidikinya.
"Itu yang saya minta kepada KPK sebagai pihak yang berwewenang untuk menyelidiki," kata Robert di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Robert mengatakan itu usai bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Robert juga tidak mengetahui, pihak-pihak mana yang menerima aliran dana penetapan bank gagal berdampak sistemik itu. "Saya tidak tahu," tegasnya.
Robert mengaku, dirinya sudah memberikan semua keterangannya kepada penyidik KPK. Akan tetapi, lanjut dia, mungkin penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk membongkar semua aliran dana tersebut.
"Sudah, semua sudah saya berikan dalam kesaksian saya. Mungkin KPK perlu waktu. Setelah ini lanjutannya lagi kita harapkan KPK bisa menuntaskan kasus Century ini supaya kebenaran bisa terbuka, uang Rp 6,7 itu ke mana dan bagaimana pertanggungjawabannya," ujarnya.