TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Robert Tantular membeberkan proses kejadian hingga akhirnya terjadi rush di Bank Century, saat menjadi saksi Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Dia menjelaskan, awal November 2008, Bank Century memang sudah mendapat pengawasan khusus dari Bank Indonesia. Sekitar 12 November 2008, salah satu Direktur Bank Century, Hermanus memberitahu Robert soal kekurangan dana segar untuk memenuhi ketentuan Giro Wajib Minimun sebesar Rp 35 miliar.
"Dia berusaha cari bantuan dari Sinar Mas dan Panin Bank," kata Robert, Kamis (24/64/2014).
Tidak hanya itu, Robert juga datang ke Bank Indonesia agar meminta dana Bank Century sebesar 1,3 juta dolar AS dapat dikonversikan ke rupiah. Karena keadaan sedang genting, peraturan yang biasanya perlu dua hari, diminta dipercepat.
Bank Century sempat mendapat dana Rp 30 miliar dari Sinar Mas. Kantor cabang Bank Century di Palembang juga sudah siap Rp 5 miliar, meski akhirnya telat dalam pengajuan.
"Tetap saja nggak dianggap (BI), akhirnya kalah kliring diumumin akhirnya seluruh Indonesia tahu terjadi rush, ini yang saya tidak tahu apa kesengajaan atau tidak. Surat dari direksi konversi 1,3 juta dolar AS juga tidak dijalankan. Besokannya baru dijalankan," ujarnya.