TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya.
"Saksinya ada lima yang mulya salah satunya Robert Tantular," kata Jaksa KMS Abdul Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bersama Robert Jaksa KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka yakni, Suherno Eliandi karyawan Lembaga Penyimpan Simpanan (LPS), Firdaus Jaelani Kepala Eksekutif LPS sekarang Otoritas Jasa Keuangan, dan Adolf L Tobing pegawai LPS, dan pegawai LPS Nur Cahyo.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dikatakan Budi Mulya menerima bilyet giro sebesar Rp 1 miliar dari Bank Century, setelah bank tersebut mengajukan bantuan likuiditas ke BI.
Padahal, terdakwa dianggap tahu bahwa berdasarkan on site supervision tahun 2005, 2006, 2007 dan 2008 kondisi Bank Century sudah tidak layak diselamatkan.
Budi Mulya didakwa memperkaya terdakwa Rp 1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun.
Akibatnya terdapat kerugian keuangan negara yaitu Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Robert Tantular Bersaksi untuk Terdakwa Bank Century
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger