TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, berdalih tak tahu soal penetapan banknya sebagai bank gagal.
Sebab, dia tak pernah diberitahu keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 November 2008 yang menyebut Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, usai kalah kliring.
"Tidak pernah ada (pemberitahuan bank gagal)," kata Robert saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Robert juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat penentuan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century sebesar Rp 689 miliar pada 14 November 2008.
Sementara dalam rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) buat penetapan pengucuran Penambahan Modal Sementara antara Kementerian Keuangan dan BI kepada Bank Century pada 20 sampai 21 November 2008, Robert mengaku hadir tapi tidak dilibatkan.
"Waktu rapat KSSK saya dipanggil ke Kementerian Keuangan sore hari pada 20 November. Tapi saya cuma diminta tunggu saja di sebuah ruangan sampai pagi. Saya memang tanda tangan di dalam daftar hadir, tapi enggak tahu isi rapat. Karena saya kan enggak tanda tangan notulen rapat," kata Robert.
Robert mengatakan, usai rapat KSSK, dia ditodong meneken sebuah surat oleh perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan. Menurut Robert, isi surat itu adalah mendesak dia menyetorkan uang minimal 20 persen dari kebutuhan jika ingin ikut dalam penyertaan modal kembali Bank Century.