News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP

KPK Periksa Dirut Quadra Solution Terkait Kasus e-KTP

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga antre untuk mengikuti proses pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di Plaza Batamindo, Batam, Selasa (30/10/2012). Pemerintah Kota Batam mendapat perpanjangan waktu hingga 1 November untuk penyelesaian pembuatan e-KTP. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Sugiharto.

Dalam rangka itu, KPK memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo sebagai saksi untuk kasus yang menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut. "Yang bersangkutan (Anang) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (28/4/2014).

Selain Anang, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya terkait penyidikan kasus ini. Mereka adalah dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Husni Fahmi dan Pringgo Hadi.

Terkait Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dia sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi, selama enam bulan kedepan. Perusahaan tempat Anang bernaung yaitu PT Quadra Solution dari informasi dihimpun, tercatat sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar dalam konsorsium proyek e-KTP.

Informasi dihimpun juga menyebutkan dugaan PT Quadra Solution dimiliki oleh politikus Partai Golkar, Setya Novanto. Namun Setya sudah membantah kepemilikan perusahaan itu pada Kamis (24/4). PT Quadra Solution sendiri, sudah digeledah KPK pada Selasa (22/4) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini